Influencer Doni S Diduga Judi Cuci – Uang, Terancam 20 Tahun Bui
Mabes Polri mengatakan bahwa influencer Doni Salmanan dilaporkan bicara tentang dugaan pelanggaran perjudian online, menyebarkan berita palsu (hoax) tentang pencucian duit (TPPU).
Judi Online– Dalam persoalan ini, penyidikan persoalan berkaitan dugaan keterlibatan penggunaan aplikasi binary options atau opsi biner di semua platform Quotex.
Perjudian online dan penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau penipuan dan/atau Pencucian Uang (TPPU), kata
Billy mengatakan, laporan itu dibuat oleh orang berinisial RA. Namun, dia tidak banyak bicara soal atribusi atau identitas pelaku.
Laporan tersebut didaftarkan bersama nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februari 2022.
Dalam perkara ini, pelapor menduga Doni melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Undang-Undang. no 11 th. 2016. 2008 IT.
Kelanjutannya Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan judi online.
Ancaman hukumannya max 20 th., tambah Gatot.
Diketahui, pasal tersebut tak jauh berbeda bersama dengan yang disematkan penyidik kepada Indra Kesuma dengan sebutan lain Indra Kenz yang kini jadi tersangka. Dalam kasus Doni, dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penanganan persoalan tersebut kini telah ditingkatkan sebagai penyelidikan oleh polisi.
Gatot belum merinci kasus yang melibatkan influencer tersebut. Dia cuma menyebutkan, polisi telah memeriksa beberapa saksi sebelum akan kasus itu digelar. “Penyidik memeriksa keterangan 10 saksi. Rinciannya tujuh saksi dan tiga saksi ahli,” jelasnya.
Para Warga Tasikmalaya Penipuan Oleh Judi Online